PAJAKAN TANAH – APA DIA?
PAJAKAN TANAH adalah sejenis urusniaga dinegara kita dimana tuanpunya tanah (pemberi pajak) memberi kepada pihak lain (penerima pajakan) satu kepentingan ke atas tanah tersebut kurang dari pegangan bebas dan kurang dari apa yang pemberi pajak berhak. Dalam Kanun Tanah Negara (KTN) walau bagaimanapun memberi definasi pajakan sebagai pajakan atau pajakan kecil berdaftar bagi tanah beri milik. … Read more